Pelaku adalah Pegawai Honorer Bandara Bubung
LUWUK TIMES – Aparat dari Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial RB (24), warga Desa Bubung, Luwuk Selatan.
Itu setelah ia terduga melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial, Selasa (24/02/2026).
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial JK (22), seorang mahasiswi asal Pagimana.
Korban melaporkan mantan kekasihnya karena menyebarluaskan foto dan video pribadi bermuatan asusila melalui media sosial Facebook.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban untuk kembali menyebarkan konten tersebut apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman itu pelaku sampaikan melalui pesan messenger.
Menurut AKP Nur Arifin, korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara sejak April 2025 dan berakhir pada Januari 2026.
Setelah putus, tepatnya pada 16 Februari 2026, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang serta sebuah iPhone 16.
Permintaan tersebut beserta ancaman penyebaran ulang video asusila.
Karena merasa tertekan dan takut, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp1.969.000 kepada pelaku melalui aplikasi DANA.
Tim Opsnal Resmob Tompotika kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk.
RB, yang merupakan karyawan honorer pada Bandara Luwuk, selanjutnya diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *














