LUWUK TIMES – Pria berinisial SB alias A (45), warga Jalan RA. Kartini Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, ditangkap polisi. Itu karena ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Pelaku kami amankan setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat AKP Hasanuddin memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku pada lokasi kejadian.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,98 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisab, 6 macis gas, dompet, gunting sebuah kotak plastik berisi sedotan, plastik bening, sebuah HP.
Dari hasil pemeriksaan awal, pada Minggu (15/2), SB pergi ke Palu menggunakan mobil rental.
Tujuannya untuk membeli 5 gram sabu seharga Rp.5 Juta, untuk selanjutnya ia edarkan di Luwuk.
Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kasat. *



