Pencuri Perangkat Penguat Jaringan Seluler di Balantak Utara Diringkus

Sofyan
Foto Humas Polres Banggai
A-AA+A++

BANGGAI – Resmob Polres Banggai meringkus terduga pelaku pencurian perangkat penguat jaringan telekomunikasi yakni reputer seluler yang terjadi Desa Kutang, Kecamatan Balantak Utara, Banggai.

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, peristiwa diketahui saat saksi Muh. Zulfansyah selaku pengawas barang tersebut melakukan pengecekan pada Senin (20/12/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Baca Juga:  Tim Hukum VM Melawan, Tuntutan Jaksa Luwuk Dinilai Abaikan Fakta Sidang dan Tindas Hak Terdakwa

“Saksi melihat alat berupa reputer seluler type DCS-LTE High Gain dengan nomor seri T371821 series telah hilang,” katanya.

Atas kejadian tersebut, saksi kemudian melaporkannya ke Mapolres Banggai. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Palu-Luwuk Digagalkan, Polisi Sita 31 Paket

“Setelah diketahui keberadaan pelaku, kami amakan pria inisial RW (35) yang sementara tidur dirumahnya di Lorong Anugerah, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk, Senin (30/12) jam 10.30 Wita,” sambung Kasat.

Baca Juga:  Dua Nyawa Melayang di Bolobungkang: Keluarga Helmi dan Stenly Menerima Vonis, Tapi Luka Tak Akan Pernah Sembuh

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku yang juga merupakan seorang influencer ini mengakui perbuatannya dan menyebut menjalankan aksi demi kebutuhan acara pernikahannya,” tutur Tio. *