Perkuat Reforma Agraria, Bupati Banggai Amirudin Teken SK GTRA

oleh -484 Dilihat
oleh
Bupati Banggai H. Amirudin menandatangani Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (16/04/2026).

LUWUK TIMES – Upaya memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Banggai semakin nyata.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kamis (16/04/2026).

Hal itu sebagai langkah strategis dalam mempercepat penataan sektor pertanahan yang berkeadilan.

Penandatanganan SK tersebut dilakukan setelah kegiatan koordinasi antara Konsultan GTRA Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai bersama Asisten I, Mujiono Lasitata, S.H., M.H.

Baca Juga:  Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.

Bupati Amirudin menegaskan bahwa penguatan GTRA merupakan kunci dalam mendorong reforma agraria yang tidak hanya fokus pada penataan aset. Akan tetapi juga penataan akses bagi masyarakat.

Baca Juga:  Kementerian ATR BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

Dengan adanya SK ini, diharapkan pelaksanaan program dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberikan dampak nyata.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan, termasuk identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga:  Tiba di Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Menteri Arifah Fauzi Akan Hadiri Peringatan HAN ke 41 di Luwuk Banggai

Pemerintah daerah bersama pihak terkait berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara produktif dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan legalitas yang kini telah diperkuat, pelaksanaan GTRA di Kabupaten Banggai diharapkan semakin optimal.

Sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan keadilan agraria dan pemerataan ekonomi di daerah. *

No More Posts Available.

No more pages to load.