Pemekaran Tiga Kecamatan di Kabupaten Banggai Masih ada Dokumen yang Belum Lengkap, Apa Saja?

oleh -1500 Dilihat
oleh
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Hariadi Bola

LUWUK TIMES — Sejumlah dokumen untuk pemekaran tiga kecamatan baru di Kabupaten Banggai masih ada yang belum lengkap.

Demikian hasil verifikasi lapangan tim Fasilitasi Penataan Kecamatan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebelum verifikasi lapangan yang berakhir sejak Jumat 10 Oktober 2025, tim Kemendagri serta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan ekspose kegiatan.

Agenda itu berlangsung pada Rabu (08/10) bertempat ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai.

Dan berakhir dengan kunjungan lapangan ke Desa Pulo Dalagan, Kecamatan Nuhon.

Dokumen belum Lengkap

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Hariadi Bola menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi. Tujuannya untuk mempercepat proses pemekaran tiga calon kecamatan baru.

Parallax Image

Ia menjelaskan, untuk Toili Makmur mempercepat penyusunan Berita Acara Batas, sehingga nantinya terbit Peraturan Bupati atau Perbup.

“Proses ini harus kita kawal. Mulai dari harmonisasi tingkat kabupaten, berlanjut ke Kemenkumham, hingga ke Biro Hukum Setprov Sulawesi Tengah,” ujar Hariadi.

Untuk Teluk Kabetean yang menjadi kewenangan Dinas PMD, perlu menyelesaikan penetapan batas desa.

Berbeda dengan dengan Nuhon Jaya. Secara umum tidak ada kendala. Hanya menyangkut persoalan tata ruang yang masih akan membutuhkan koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

“Beberapa hal teknis lainnya juga akan kami komunikasikan dengan Disdukcapil dan BPKAD,” tambahnya.

Hariadi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Asisten I dan Asisten II Setda Banggai, atas arahan dan dukungan selama pelaksanaan kegiatan.

Update artikel kami di Google News dan WhatsApp Channel