Bupati Banggai Amirudin Serahkan SK Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk, Dorong Peningkatan Status ke Tipe A

oleh -27 Dilihat
oleh
BLUD
Sesi foto bersama, usai Bupati Banggai Amirudin serahkan SK Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk.

LUWUK TIMES – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, SP, MP, MM secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Senin (9/2/2025), bertempat ruang kerja Bupati Banggai.

Penyerahan SK tersebut menandai penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan BLUD RSUD Luwuk.

Dewan Pengawas yang dilantik terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai sebagai Ketua, dengan anggota Kepala BPKAD, Inspektur Inspektorat, Kepala BKPSDM, serta dr. Marshela Bongkriwan sebagai tenaga ahli.

Dewan Pengawas BLUD RSUD Luwuk memiliki tugas utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Dewas bertanggung jawab memantau perkembangan BLUD, menilai kinerja keuangan dan non-keuangan.

Termasuk memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada pejabat pengelola BLUD untuk ditindaklanjuti.

Tidak hanya itu, Dewan Pengawas juga berperan memberikan nasihat, pendapat, dan saran kepada pejabat pengelola dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Bahkan memberikan masukan kepada Bupati terkait rencana bisnis dan anggaran, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan BLUD RSUD Luwuk.

Dalam arahannya, Bupati Banggai H. Amirudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara intensif melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait rencana peningkatan status RSUD Luwuk dari Rumah Sakit Tipe B menjadi Tipe A.

“Hal ini sangat memungkinkan, mengingat ke depan akan dibangun gedung RSUD yang lebih representatif lengkap dengan peralatan medis modern,” ujar Bupati.

Ia juga menambahkan, saat ini RSUD Luwuk telah menjadi rumah sakit rujukan bagi wilayah timur Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Taliabu di Provinsi Maluku Utara.

Oleh karena itu, peningkatan status rumah sakit menjadi kebutuhan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. *

Sumber: Kabag Prokopim Setdakab Banggai, Muhlis Pampawa