LUWUK TIMES – Sengkarut utang pemerintah kabupaten (Pemkab) Banggai Laut (Balut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan kontraktor pelaksana proyek milik Pemkab Balut tahun 2020 kembali muncul kepermukaan.
Michael A Hongkiriwang , direktur PT Andronika Putra Delta, lewat kuasa hukum Effendy Mokendji SH, MH, Kamis 29 Januari 2026 mengajukan gugatan terhadap pemkab Banggai Laut ke pengadilan negeri Luwuk.
Pemkab Balut digugat karena wanprestasi (ingkar janji) atas sisa pembayaran paket pekerjaan peningkatan jalan dalam desa Matanga, sebesar Rp.1.372.805.000. Yang telah dilaksanakan PT Andronika Putra Delta.
Effendy Mokendji, SH. MH, kuasa hukum PT Andronika Putra Delta, kepada Luwuk Times, Sabtu (07/02/2026) menuturkan, gugatan terhadap pemkab Banggai Laut ditempuh klien kami setelah somasi yang disampaikan tidak diindahkan.
“Pemkab Balut wanprestasi (ingkar janji) serta tidak merespon somasi yang kami sampaikan. Maka dengan sangat terpaksa akhirnya klien kami memilih jalur hukum dalam meminta tagihannya yang telah memasuki tahun ke enam.
Cara ini juga dikandung maksud agar bisa mendapat kepastian hukum atas hak PT Andronika Putra Delta,” tukas Effendy Mokendji.
Bukti Michael A Hongkiriwang serius menggugat Bupati Banggai Laut (pemkab), tergambar dengan terdaftarnya gugatan PT Andronika Putra Delta kepada pemkab Balut dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Lwk.
Ada lima tergugat dari pemkab Balut.
1. Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Balut, sebagai tergugat 1.
2. Kepala dinas PUPR Kabupaten Balut tergugat 2.
3. Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (PPKAD) Kabupaten Balut tergugat 3.
4. Sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Balut tergugat 4.
5. Bupati Banggai Laut tergugat 5.
Kelima tergugat disebut dengan para tergugat.
Sementara dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut, sebagai turut tersangka.
KRONOLOGIS
Tahun 2020 PT Andronika Putra Delta mendapat pekerjaan dari pemkab Balut berupa pekerjaan peningkatan jalan dalam desa Matanga.
Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Balut, nilai kontraknya Rp 2.966.007.000 (dua miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ribu rupiah).
Adapun realisasi pembayaran yang telah ditunaikan pemkab Balut Rp.1.593.201.400 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus satu ribu empat ratus rupiah).
Sisa pekerjaan yang belum dibayar pemkab Balut kepada PT Andronika Putra Delta berjumlah Rp.1.372.805.600. (satu miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus lima ribu enam ratus rupiah).
Enam tahun lamanya PT Andronika Putra Delta menagih sisa pembayaran kepada Pemkab Balut, tetapi yang didapat hanya sekadar janji yang tidak pernah jadi kenyataan.
Padahal, semua persyaratan dan kewajiban yang ada dalam kontrak sudah ditunaikan.
Hal Itu dibuktikan lewat provisional hand over (PHO) Nomor. 620/43.1/PHO/PPK/2020 tanggal 8 Maret 2021.
Bukti serah terima akhir pekerjaan Final Hand Over (FHO) Nomor, 620/14.a/BASTA/Dia.PUPR – BM/2023.
Semua ini merupakan cerminan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian/kontrak.
Cerita soal utang pemkab Banggai kepada belasan kontraktor yang nilainya masih puluhan miliar rupiah, kini sudah memasuki tahun ke-enam.
Banyak pelaku usaha di Sulteng yang menilai pemkab Banggai Laut, abai dan terkesan kurang peduli terhadap nasib para kontraktor.
“Harusnya Pemkab Balut lebih khusus bupati Balut peduli. Sebab, kebanyakan kontraktor saat melaksanakan pekerjaan modalnya dari pinjaman Bank. Otomatis, tertundanya pembayaran akan membuat beban para kontraktor makin berat. Karena, bunga bank akan terus berjalan dan membengkak,” ungkap beberapa kontraktor.
Terkait utang pemkab Balut pada kontraktor sudah berulang kali diberitakan.
Catatan Luwuk Times, tahun 2025 ada pembayaran utang dari Pemda Balut kepada lima kontraktor, utamanya bagi kontraktor yang telah menempuh jalur hukum dan punya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Satu diantara kontraktor yang telah dilunasi Pemkab Balut, adalah CV Sumber Harapan yang melaksanakan. Pekerjaan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga.
Sementara dua kontraktor lain CV Lamotono dan CV Makmur Raya, yang mengerjakan paket jalan dengan sisa tagihan Rp.2,5 miliar.
Hanya dibayar cicil, tahap pertama dicicil Rp.450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Disusul pembayaran lewat ABT Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dibayar Untuk memperoleh kejelasan soal tagihan para kontraktor yang sudah enam tahun molor.
Luwuk Times mencoba menemui Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa di Banggai.
Keterangan yang didapat, bupati Balut, Sofyan Kaepa tidak berada di Banggai.
“Pa bupati lagi tidak ada. Beliau lagi perjalan dinas luar daerah,” jawab salah satu staf di kantor bupati Banggai.
Menjawab pertanyaan Luwuk Times. Kepala dinas PUPR Banggai Laut, Mulyadi Moyang membenarkan adanya somasi yang disampaikan PT Andronika Putra Delta.
Dan Kadis PUPR Balut termasuk yang digugat. Soal apakah utang tersebut dapat dibayar tahun depan itu tergantung dari ketersediaan anggaran di PUPR serta hasil mediasi di Pengadilan Negeri Luwuk nanti.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Banggai Laut, Moh Hasbullah Talaba, saat dikonfirmasi Luwuk Times menjelaskan, belum tuntasnya pembayaran proyek tahun 2020 dikerjakan anggaran Balut sangat terbatas.
Balut merupakan daerah yang paling kecil anggaranya. Walau anggaran terbatas tetapi bupati tetap berkomitmen secepatnya akan menuntaskan utang tersebut.
Sejatinya, tahun 2025 Pemkab Balut, sudah memprogramkan untuk melunasi semua sisa utang tahun 2020.
Sayangnya, di tahun yang sama (2025) terjadi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Mau tak mau, program itu yang ada jadi terkoreksi. Bukti, pemkab Balut peduli menyelesaikan utang.
Tahun kemarin beberapa kontraktor sudah kami selesaikan tagihannya.
Beberapa lainnya baru dicicil.
Untuk tahun anggaran 2026 pemkab Balut, sudah mengalokasikan dana untuk membayar lagi utang proyek tahun 2020.
Pembayaran, utamanya bagi yang sudah punya putusan inkrah dari pengadilan.
“Tahun ini sisa tagihan kontraktor yang kemarin baru kami cicil, akan dapat dilunasi,” terang Kaban PPKAD Balut.
Disinggung soal gugatan di pengadilan negeri Luwuk?
“Kami akan patuh hukum dan masih menunggu arahan dari pimpinan untuk langkah berikutnya. Lazimnya jika ada gugatan seperti ini, sekretaris daerah (Sekda) dan bagian hukum pemkab-lah yang akan jadi kordinator ketika kami beracara di pengadilan nanti,” kata Moh Hasbullah Talaba. *
Reporter Setiyo Utomo


