Gerak Cepat Satnarkoba Polres Banggai: Dua Warga Karaton Diciduk di Simpong, Sabu Nyaris 1 Gram Disita

oleh -7 Dilihat
oleh
Barang bukti pelaku yang disita polisi
Barang bukti pelaku yang disita polisi

LUWUK TIMES – Pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banggai semakin gencar. Tak lama setelah diamankannya lima warga Bunta dan Pagimana, tim Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran sabu bertempat Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan.

Kali ini, dua warga Kelurahan Karaton berinisial RW (28) dan WA (27) diamankan dalam operasi yang berlangsung cepat pada Sabtu (14/2/2026).

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika pada wilayah mereka.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Hasanuddin Hamid, menjelaskan, laporan masuk sekitar pukul 17.00 WITA. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 18.30 WITA, tim mengamankan RW bertempat Jalan P. Halmahera, Kelurahan Simpong. Saat kami interogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” ungkapnya.

Tak berselang lama, petugas juga mengamankan WA yang datang ke lokasi. Dugaan kuat untuk mengantarkan sabu yang telah dipesan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antaranya dua sachet sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu timbangan digital, dua unit handphone, dua alat hisap (bong), kotak rokok, sendok dari sedotan, serta macis gas.

“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat pasal terkait peredaran narkotika,” tegas AKP Hasanuddin Hamid.

Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca Juga:  Dituduh Gelapkan Uang 8 Juta, Sopir Tronton Diamankan Polres Banggai

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporan masyarakat sangat membantu kami untuk bergerak cepat dan tepat,” tambahnya. *