Skandal CSR Tambang Tamainusi Terbongkar: Plt Kades Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp9,6 Miliar

oleh -18 Dilihat
oleh
Plt Kades berinisial Y menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR perusahaan tambang Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara. Kerugian negara mencapai Rp9,6 Miliar

LUWUK TIMES – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, terus bergulir.

Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menetapkan seorang perempuan berinisial Y sebagai tersangka kedua, Selasa (7/4/2026).

Y menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat mantan Kepala Desa berinisial A.

Dalam penyidikan, Y terduga kuat berperan aktif dalam praktik penyalahgunaan dana CSR dan kompensasi dari empat perusahaan tambang selama periode 2021 hingga 2024.

Pengelola Dana CSR

Modusnya terbilang sistematis dan terstruktur, dengan tujuan menghindari pengawasan resmi pemerintah desa.

Tersangka bersedia menjadi bendahara dalam “tim pengelola dana CSR” yang dibentuk luar struktur pemerintahan desa. Sehingga pengelolaan dana tidak terpantau secara legal.

Tak hanya itu, Y juga turut membuka rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari Rekening Kas Desa, guna menghindari deteksi melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).

Lebih jauh, Y aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A. Termasuk menyerahkan uang hasil penarikan tanpa disertai administrasi yang sah.

Bahkan, saat menjabat sebagai Plt Kepala Desa, Y tercatat menerima dana sebesar Rp732 juta lebih dari salah satu perusahaan. Namun uang tersebut langsung diserahkan kepada A yang saat itu sudah tidak lagi menjabat secara aktif.

Akibat praktik melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, total kerugian keuangan negara mencapai Rp9.686.385.572.

Atas perbuatannya, Y terjerat pasal tindak pidana korupsi sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan (medepleger). Ia melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto KUHP yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut memfasilitasi. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. *