
Luwuk Times — Sebuah mobil pick up dicegat jajaran Polsek Pagimana Polres Banggai.
Itu lantaran kendaraan tersebut memuat puluhan liter minuman keras (miras).
Kronologinya, seorang pria yang mengendarai mobil L 300 DN 8977 CR diberhentikan untuk diperiksa barang bawaannya.
Pemeriksaan itu berlangsung pada persimpangan Pertokoan Pagimanan Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 17.00 wita.
Menurut Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH, jika sopir berinisial IM (18) warga Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan diamankan ketika sedang membawa miras jenis cap tikus dari Desa Hohudongan Kecamatan Pagimana.
“Razia dipimpin oleh Ka SPK I Ipda J. Mamitoho mengcegat mobil L300 tersebut dan menemukan 20 liter cap tikus dari Desa Hohudongan untuk di bawah ke Luwuk,” jelas Kapolsek Pagimana.
AKP Makmur, SH menyebutkan temuan ini berdasarkan informasi masyarakat, adanya satu unit mobil L300 yang mengangkut miras untuk digunakan pada acara pesta di Luwuk.
Selanjutnya, 20 liter miras yang disimpan dalam galon tersebut diamankan ke Mapolsek Pagimana beserta kendaraan dan sopirnya untuk dimintai keterangan.
“Barang bukti dan sopirnya IM kitab awa ke Polsek untuk dimintai keterangannya. Setelah itu diberi pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut,” pungkas Kapolsek. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post