Luwuk Times, Touna – Musyawarah Wilayah (Muswil) ke Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Tojo Una-una melahirkan kekisruhan. Penyebabnya, pelaksanaan Muswil dinilai tidak berdasarkan AD/ART dan dianggap cacat prosedur.
Muswil RAPI sebelumnya dibuka Bupati Touna, yang diwakili Asisten 1 Moh Syarif. Kegiatannya berlangsung di Hotel Ananda, 9 Desember 2023.
Kepada Luwuk Times, Minggu (24/12/2023), anggota RAPI Kabupaten Touna Suryanto menjelaskan tentang kronologi sehingga terjadi perselisihan diiternal RAPI Touna.
Itu berawal dari mandat yang dikeluarkan terkesan secara sepihak dan keliru oleh RAPIDA Sulteng.
“Saya ini kan anggota lama RAPI Touna. Kenapa tidak ada pemberitahuan. Bahkan sampai pelaksanaan Muswil saya dan anggota lainnya tidak dilibatkan. Saya bertanya ada apa sebetulnya? Seperti ada yang ditutupi kepada saya dan anggota lainnya. Mulai disinilah kami ngotot,” tegas Yanto.
Kemudian Yanto bersama anggota RAPI lainnya yang berkisar 40 orang mulai bergerak mendatangi lokasi Muswil.
Hal yang sama juga disampikan anggota RAPI lainnya Taufan H Tandri.
“Kami kaget Muswil sudah digelar. Ada apa ini?” tanya Taufan
Ia menjelaskan, pihaknya bersama anggota RAPI Touna telah selesai berkoordinasi dengan RAPIDA Sulteng untuk membentuk RAPI Touna. Namun tanpa disadari ada kelompok lain yang ingin membentuk diwaktu bersamaan
“Pemegang mandat Tamsil sudah lama diberikan mandat. Namun secara struktur dan program RAPI Touna tidak jalan. Setelah kami mengusulkan membentuk kapada RAPIDA Sulteng pihak lainnya juga ingin memaksakan akan membetuk,” jelas Taufan.
Selanjutnya RAPIDA Sulteng menyampaikan agar kedua RAPI Touna tersebut melakulan fight untuk pengurus wilayah. Namun dalam AD/ART organisasi RAPI, jabatan ketua hanya bisa dijabat masksimal 2 tahun menjadi anggota.
“Untuk menjadi Ketua Pengurus Umum Wilayah, minimal 2 tahun keanggotaan,” beber Taufan.
Tanpa diketahui Muswil ke 1 telah digelar. Dengan komposisi Mahmud Lahay sebagai Ketua. Saat anggota RAPI Touna dilarang memasuki arena pelaksanaan Muswil.
Discussion about this post