BANGGAI — Jelang hari pencoblosan, kandidat Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) tak henti-hentinya mendapat “serangan” dari lawan politik. Memanfaatkan media sosial, mereka menyerang privasi pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 1 tersebut.
Tim Hukum Relawan AT-FM menyikapi serius, upaya pembunuhan karakter sekaligus pencederahan demokrasi terhadap dua figur yang merupakan refresentasi putra daerah tersebut.
Langkah itu dilakukan dengan memasukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
Ketua Tim Hukum Relawan AT-FM, Abdul Ukas Marzuki, Kamis (31/10/2024) mengatakan, tadi siang pihaknya telah memasukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai.
“Ini terkait laporan pernyataan yang disampaikan di media sosial, yang sudah menuduh pribadi kandidat Pak Amirudin maupun pak Furqanuddin Masulili,” kata Abdul Ukas.
“Ada dua akun di medsos FB yang kami lapor,” tambah Abdul Ukas, tanpa menyebut dua nama akun yang dilaporkan itu.
Sebagai pelapor kata Abdul Ukas lagi, tentu saja berharap materi laporan dapat diterima, sehingga diproses sampai dengan selesai.
“Harapan kami bisa diterima. Dan kita akan proses sampe selesai,” ucapnya.
Akan tetapi sambung master of ceremony (MC) kawakan ini, apabila Bawaslu menolak atau tidak menerima laporan, maka langkah selanjutnya adalah melanjutkan pada pidana umum.
“Kalau tidak diterima di Bawaslu, kami akan lanjutkan ke pidana umum,” tegas Abdul Ukas. *
Discussion about this post