“Akhirnya saya menemukan dari sistem Dukcapil Touna, bahwa Kades Katupat melapor pada tanggal 06-01-2017. Disini rupanya Kadis Dukcapil diduga berbohong dan tidak mau mengatakan sejujurnya. Mungkin Kadis Dukcapil sudah masuk angin,” terang Hamka dengan nada kesal.
Menurut Hamka, Kades Katupat melapor utuk merubah KTP pada tahun 2017. Sementara KTP nya diterbitkan Dukcapil pada tahun 2016.
Olehnya itu sambung Hamka, ia bermohon kepada Polres Touna agar Kasus ini segera ditindaklanjuti. Jika Kades Katupat bersalah segera di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara warga lainnya berinisial RL mengatakan, Kades Katupat itu adalah adik kandungnya.
Kades Katupat ini adalah anak ke 9 dari 12 bersaudara. Yang anak ke 8 itu seorang perempuan bernama Darmawati M. Amin yang lahir pada tanggal 5-7-1970.
“Kalau Kades Katupat ini nama lengkap sebenarnya Saiful M. Amin yang lahir pada tanggal 5-10-1972. Bukan Saiful M. Halik yang lahir pada tanggal 05-02-1970. Kan dia adik kandung saya pasti saya taulah. Jadi KTP yang digunakan Kades ini di duga kuat itu KTP palsu,” terang RL.
Disikapi Dingin Kades Katupat
Sementara itu Kades Katupat Saiful M.A. Halik menyikapi dingin laporan polisi itu. Baginya tidak ada masalah. “Biar saja dilapor-lapor mereka. Semua itu tidak masalah,” ucapnya.
Ia pun yakin semua tudingan itu tidak benar.
“Nanti dilihat buktinya. Tidak ada semua itu. Tadi pagi sudah saya jumpai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Touna. Semuanya sudah selesaikan itu,” kata Kades.
Begitu pula tentang ijazah yang diduga palsu. Kades Katupat menanggapi santai.
“Terkait ijasah yang mereka katakan itu palsu, sudah selesai semua itu. Dan sudah terjawab semuanya,” kata dia.
“Jadi Kepala SMP itu sudah menyampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Touna dan sudah aman itu semua. Soal ijasah KTP semuanya sudah terjawab tadi di Dinas PMD tinggal besok mereka akan saya laporkan balik,” jawab Kades singkat.
Penegasan Bupati Touna
Sebelumnya Bupati Touna Mohammad Lahay di ruang kerjanya memberi warning kepada para perangkat di desa, untuk tidak main-main dengan hukum. Kalau pun laporan dugaan KTP dan ijazah palsu itu terbukti, maka segera diproses hukum.
“Jangan bermain-main dengan hukum. Karena penegakan hukum itu yang terpenting dan yang utama,” kata Bupati.
Dalam penegakan hukum ini kata Bupati, hukum itu tidak melihat siapa orangnya. Walaupun itu pejabat sekalipun harus diadili jika bersalah.
“Hukum itu tidak ada istilah tumpul ke atas tajam ke bawah. Kalau memang sudah menyalahi secara hukum harus segera dilaporkan, biar nanti pihak kepolisian yang menanganinya,” terang Bupati.
Menurut Bupati tidak ada orang yang kebal hukum. Jika bersalah segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan jangan berlama-lama diproses.
Bahkan pada closing statemen, Bupati menegaskan, terkait kasus Kades Katupat yang diduga menggunakan KTP palsu, ia siap mengawalnya jika benar bersalah. *
(Par)
Discussion about this post