“Saya dengar anggaran dana desa sebesar begitu ada dugaan fiktif yang saya lakukan. Sebab yang saya ketahui pengelolaan anggaran itu dipantau oleh Inspektorat, kemudian Kejaksaan dan pihak Polres Touna. Sehingga kita harus hati-hati menggunakannya,” kata Kades.
Ia juga menekankan, jangan sampai informasi ini menjadi bias, sehingga menimbulkan fitnah.
Sehingga Kades Kolami berharap adanya koordinasi yang baik.
“Kita ketemu dulu biar kita bicarakan bagus-bagus supaya jangan bias di mata masyarakat, atau ada hal-hal pencemaran nama baik,” tandasnya.
Kadis PMD
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Touna Alimudin Muhammad mengaku, pihaknya hanya sebatas menyusun anggaran APBDesa. Setelah diproses selama satu tahun sesuai dengan juknis, barulah pemerintah desa yang mencairkan anggarannya.
Apabila sambung Alimudin, setelah desa mencairkan, seperti belanja modal dan lain-lainnya, lantas warga desa menilai tidak ada pembangunan, maka itu sudah menjadi kewenangan dari Inspektorat.
Saran Kadis PMD, sebaiknya mengklarifikasi kepada pihak Inspektorat. Dan mereka akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Inspektorat
Sementara itu Inspektur Inspektorat Kabupaten Touna Mario mengatakan, apabila ada indikasi penyalahgunaan dana desa, sebaiknya warga Desa Kulami melayangkan surat secara resmi kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat.
Mengacu dari surat aduan warga tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Ketika ada dugaan kuat penyimpangan, maka kami segera melakukan pemeriksaan khusus ke desa Kulami.
“Mekanismenya harus ada surat pengaduan dulu. Kalau ada surat itu kami akan segera melakukan pemeriksaan pendahuluan. Kalau ada hasil penyimpangan setelah kami periksa, kita akan lakukan pemeriksaan khusus baru ditindaklanjuti,” ucapnya. *
(par)
Discussion about this post