

Bentuk tidak tranparansi pertanggungjawaban bumdes anuta sama telah menyimpag dari perintah (PP 11 Tahun 2021).
Tidak hanya itu dari sturuktural keanggotaan bumdes anuta sama setelah dikonfirmasi ke pihak BPD banyak yang mengundurkan diri dari kepengurusan Bumdes Anuta Sama tanpa sebab dan alasan yang jelas serta pengangkatan pengurus Bumdes itu di tahun yang berjalan, saat ini dinilai tidak sesuai prosedural.
Itu karena pemilihan kepengurusan di anggap cacat tanpa melibatkan musyawarah desa, karena terindikasi oknum-oknum yang mengintervensi pemilihan kepengurusan Bumdes.
Pengangkatan kepengurusan Bumdes Anuta Sama saat ini dinilai cacat dan bertentangan dengan pasal 88 ayat 1 UU Desa No 6 tahun 2014 pendirian Bumdes disepakati melalui musyawarah desa Juncto pasal 15 sampai pasal 17 (PP 11 Tahun 2021) tentang Bumdes yang menegaskan bahwa perangkat organisasi Bumdes berdasarkan musyawarah desa.
Dari kejanggalan yang kami temukan dilapangan dan berdasarkan keterangan masyarakat yang juga meminta dan mendesak adanya pelaporan pertanggungajwaban Bumdes Anuta sama membuat spekulasi bahwa terjadi penyimpangan penggunaan pengelolaan anggaran Bumdes.
Terkait nihilnya pertanggungjawban Bumdes Anuta Sama Jayabakti, Ketua BPD dan jajaranya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dalam hal ini, Kepala Desa Jayabakti untuk segera melakukan musyawarah desa, namun hasilnya nihil.
Kemudian BPD melakukan upaya koordinasi dan melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan aggaran Bumdes ke pemerintah kecamatan.
Pemerintah kecamatan dalam hal ini, Camat Pagimana memerintahkan Kasi Pem untuk melakukan pansus terkait klarifikasi laporan BPD Jayabakti ke mantan direktur bumdes dan Ketua BPD ( 10 Mei 2024).
Dari hasil klarifikasi dan investigasi pansus kecamatan menyatakan bahwa benar adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Bumdes Anuta Sama desa Jayabakti seperti yang sudah di laporkan BPD dan Pemerintah kecamatan telah menyurat ke Inspektorat Banggai untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
”Apakah ini penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran Bumdes. Dan apakah ada kerugian dari pengelolaan anggaran Bumdes. Kita berharap hal ini segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dan apabila terbukti APH harus segera melakukan proses hukum”. Pernyataan Ketua BPD dan jajarannya.
Menurut hemat saya, sampai sekarang dana BUMDes terpakai hanya sebatas membuat program-program untuk menghabiskan anggaran saja, tidak ada input yang jelas.
Bahkan, tanpa ada pembinaan yang berkelanjutan dari setiap program yang telah dicadangkan.
“Yang penting budget dianggarkan terpakai, soal berhasil atau tidaknya BUMdes, itu tak ada soal, sebab tak ada pengawasan yang kuat”.
Dana ratusan juta seperti hilang ditelan bumi dan tidak ada pengawasan dari pihak eksternal yang kuat dan ketat, terkait keberhasilan BUMDes ini.
“Kalau kita bicara hukum, semuanya sudah komplit aturan dan pengawasannya, hanya saja, pengawas juga manusia, butuh makan dan siraman dana”.
“Jika pelaporan pertanggungjawaban BUMDES Anuta sama ini tidak dipertanyakan dan dikawal maka besar kemungkinan ada unsur perbuatan melawan hukum dan keterlibatan oknum-oknum yang sengaja membiarkan hal ini terjadi”.
Begitulah pernyataan dari Ronaldi Timpola selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jayabakti.
Namun sangat mengkhawatirkan, pengawas internal (desa) sendiri tidak tahu apa-apa, ketika saya menanyakan ke mana saja dana BUMDes selama ini? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Dari situlah saya mengira dua kemungkinan yang terjadi; Pertama, pengelolaan dana BUMDes tidak transparan.
Kedua, dana BUMDes sudah dijatahkan ke kantong-kantong bagi pihak-pihak yang terlibat, sehingga semuanya ikut bungkam.
Secara objektif, saya memandang pemerintahan desa tidak terlalu serius untuk mengelola jalannya BUMDes, ketidakseriusan itu terlihat dari kampung halaman saya sendiri.
Hampir sudah beberapa periode kepala desa silih berganti.
Discussion about this post