LUWUK TIMES — Pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai.
Itu lantaran ia melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.
“AN telah kami amankan di rumahnya Jumat (7/11/2025) sore sekitar pukul 14.30 Wita,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
“Ia kami duga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan mobil rental,” sambung Tio.
Kasus ini bermula pada 6 April 2025 lalu. Pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai.
“Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp. 35 Juta,” terang Kasat.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya melacak keberadaan pelaku. *












