Kombes Djoko Wienartono: Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional dan akuntabel.
LUWUK TIMES — Kasus dugaan penggelapan sebanyak 12 unit mobil rental yang menyeret oknum anggota polisi, memaksa Polda Sulteng klarifikasi.
Kasus itu viral, menyusul beredarnya video dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret Briptu YS.
Dalam keterangan resminya, Bidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono, mengaku kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam.
Kabidhumas Polda Sulteng menyebut informasi yang beredar pada media sosial masih dalam verifikasi lebih lanjut.
Ia menegaskan, proses pendalaman terus pihaknya lakukan. Hal itu untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video yang viral tersebut.
Terkait informasi yang menyebut adanya 12 unit mobil yang digelapkan, Kabidhumas menyatakan angka tersebut belum dapat ia pastikan.
“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, tim Propam saat ini masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi. Termasuk pihak yang merasa dirugikan atau korban.
Setelah seluruh keterangan terhimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu YS berjalan.
Ia menegaskan, Polda Sulteng tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini.
Polda Sulteng memastikan, jika ada keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri semua akan ditindak secara profesional.
Kombes Djoko Wienartono menambahkan, Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan kami lakukan, apabila unsur pidana terpenuhi. Sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi. Hal itu untuk mempermudah proses penanganan kasus tersebut.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya. *














