Kasus Colektor Perusahaan Finance Gelapkan Uang Konsumen Sampai di Meja Kejari Banggai

SofyanSofyan
MS (22) warga Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai. MS adalah tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai – Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap pemuda berinisial MS (22) warga Desa Kamiwangi Kecamatan Toili Barat, Banggai. MS adalah tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Isra Ismi di Kantor Kejari Banggai.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai,” ungkap Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:  Polresta Banggai Ungkap Pemalsuan Dokumen Pengadaan Barang

Kapolsek menjelaskan kasus tersangka, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap korban sebanyak 28 orang.

Saat itu pelaku bekerja sebagai collector di perusahaan pembiayaan (finance) yang menyediakan layanan kredit.

“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” jelas dia.

Baca Juga:  Keponakan Curi Motor Tante Sendiri di Moilong, Polsek Toili Bekuk Pelaku

IPTU Yoga meceritakan, hal ini berdasarkan LP/B/50/VI/2026/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 12 Juni 2026 tentang perkara TP Penggelapan dalam Jabatan.

Kronologis kejadian, pada sekitar Oktober 2024 sampai dengan April 2025 bertempat di Desa Singkoyo Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, tersangka yang bekerja sebagai collector perusahaan Pos Toili telah melakukan penagihan uang kepada para konsumen.

Baca Juga:  Modus Jual Sapi Warga Rp8 Juta Demi Modifikasi Mobil, Pria di Nuhon Diciduk Polisi

Namun setelah penarikan uang tagihan sebesar Rp.48.808.000 dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata tidak disetorkan ke kasir perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka menjadi karyawan sejak 2023 hingga Mei 2025 yang melakukan penagihan kepada nasabah yang sudah lewat jatuh tempo,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 488 KUHPidana subs Pasal 486 KUHPidana. *