LUWUK TIMES, Banggai – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pemain Tim Pongkeari Batui memasuki babak baru.
Setelah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi, Polres Banggai dikabarkan segera menetapkan tersangka.
Kasus ini terjadi usai pertandingan sepak bola Hadianto Rasyid Cup 2026 di Lapangan Mutiara Nambo, beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi yang terdiri atas pemain Tim Pongkeari dan Tornado, panitia pelaksana.
Bahkan sejumlah suporter yang berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Pada pemeriksaan terbaru, lima orang saksi kembali dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pemain Pongkeari, yakni Anca dan Usman.
“Kami kemarin ada lima orang yang kembali dimintai keterangan baik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Anca maupun Usman,” kata Manajer Tim Pongkeari Batui, Sugianto Adjadar, Kamis (11/6/2026).
Menurut Sugianto, berdasarkan perkembangan yang diterimanya, penyidik telah mengantongi identitas terduga pelaku.
Penetapan tersangka disebut tinggal menunggu rampungnya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Banggai.
Pihak Tim Pongkeari Batui berharap proses hukum dapat segera dituntaskan dengan penetapan tersangka, mengingat penyidik dinilai telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
“Kami meyakini hingga saat ini Polres Banggai merupakan institusi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan bebas dari berbagai kepentingan. Karena itu, kami berharap para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka, mengingat penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah,” ujar Sugianto yang akrab disapa Gogo.
Tim Pongkeari Batui juga berharap kasus tersebut tetap menjadi perhatian serius Polres Banggai sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. *

