LUWUK TIMES, Banggai – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Banggai kembali menunjukkan hasil.
Sebanyak 9 tersangka dari 6 perkara tindak pidana narkotika resmi dilimpahkan oleh Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banggai pada Jumat malam (12/6/2026).
Kesembilan tersangka merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Banggai di berbagai wilayah hukum setempat.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H, mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan perkara. Kami berkomitmen menuntaskan setiap kasus narkotika sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Hasanuddin di Luwuk, Minggu (14/6/2026).
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MI alias Ipang (26) warga Desa Singkoyo, Kecamatan Toili; RW alias Amat (27) warga Jalan R.A. Kartini, Luwuk; IH (26) warga Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara; serta Kadrin alias Unyil (45) warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Selain itu, terdapat ON (43) warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana; AA alias Buyung (41) warga Kecamatan Bunta; AM (38) warga Desa Bolobungkang, Kecamatan Nuhon; RI alias Isal (42) warga Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una; dan NM alias Takim (27) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Simpang Raya.
Polres Banggai menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga lewat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, keamanan sosial, dan masa depan generasi muda.
Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Hasanuddin. *

