Selama enam bulan pertama di tahun 2026, lembaran catatan kepolisian membongkar kenyataan pahit. Sebanyak 83 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencuat ke permukaan. Angka ini bukan sekadar statistik dingin. Tapi deretan kisah kelam tentang trauma, pengkhianatan kepercayaan, dan masa depan buah hati yang mendadak buram.
RUANG Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banggai menjadi saksi bisu hilir mudiknya laporan tersebut.
Peta kejahatannya terbentang dari luka fisik akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan. Bahkan hingga bayang-bayang kelam tindak pencabulan serta persetubuhan anak di bawah umur.
“KDRT, penganiayaan, dan perzinaan masih menjadi kasus yang mendominasi,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, saat berbagi cerita, Kamis (30/7/2026).
Mendengar penjelasannya, ada ironi mendalam yang terkuak. Mayoritas korban adalah jiwa-jiwa muda yang sejatinya butuh dilindungi. Mereka adalah anak-anak di bawah umur.
Sementara di seberang meja penyidikan, para pelaku yang hampir seluruhnya laki-laki kerap berlindung di balik alasan klasik.
“Motif pelaku rata-rata karena hawa nafsu dan kurangnya pendidikan. Jika dilihat dari latar belakang ekonomi, mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah,” tutur IPDA Fendik.
Kombinasi minimnya edukasi dan himpitan ekonomi rupanya kerap menjadi celah subur bagi tumbuhnya tindak kejahatan ini.
Namun, kepolisian tak berjalan sendirian merawat luka para korban. Bergandengan tangan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banggai, setiap langkah penanganan dirancang dengan pendekatan humanis.
Sejak awal korban melangkahkan kaki untuk diperiksa, memberikan keterangan, hingga menjalani proses visum, pendampingan psikologis dan hukum terus melekat.
Menindak pelaku di meja hijau adalah satu hal, tetapi mencegah korban baru berjatuhan adalah misi utama yang tak kalah mendesak.
Koridor-koridor sekolah kini rajin disapa lewat sosialisasi, sementara ruang digital digempur dengan edukasi kesadaran hukum.
Bagi kepolisian, benteng terkuat sebenarnya tidak berada di kantor polisi, melainkan di dalam rumah dan lingkungan sekitar.
“Orang tua harus lebih aktif menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan dengan membatasi jam bermain. Selain itu mengawasi pergaulan serta memantau penggunaan media sosial agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” pesan IPDA Fendik menegaskan.
Angka 83 di semester pertama ini adalah alarm nyaring bagi seluruh warga Banggai.
Keberanian untuk melapor kini mulai mengikis tembok kepasrahan, membawa pesan tegas bahwa tak ada lagi tempat bersembunyi bagi para pelaku kekerasan di tanah ini. *
