LUWUK TIMES, Luwuk — Pelarian AJF (25) dari kejaran aparat akhirnya sampai di ujung jalan. Pemuda asal Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) yang menjadi buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah ini diringkus tim gabungan di sebuah losmen kawasan Luwuk, Minggu (26/7/2026) siang.
Aksi kejahatan AJF bermula pada pertengahan Oktober tahun lalu. Memanfaatkan kelengahan korban di remang pagi sekitar pukul 04.00 WITA pada Kamis (30/10/2025), pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Tanpa sisa jejak malam itu, sepeda motor pelat nomor DP 4514 UT, sebuah Honda CRF 150 L warna hitam milik Husain (35), warga Kabupaten Luwu, raib digondol pelaku.
Namun, pelarian antarprovinsi yang dibangun AJF runtuh berkat sinergi ketat antara Polres Palopo dan Polresta Banggai.
Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengungkapkan bahwa perburuan ini mengandalkan pemantauan intensif dan koordinasi lintas instansi.
Informasi intelijen menyebutkan bahwa posisi tersangka terdeteksi bersembunyi di wilayah hukum Polresta Banggai.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai yang berkoordinasi dengan personel Polres Palopo. Pelaku terpantau berada di Losmen Lor Luwuk pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA,” tegas AKP Saiman saat memberikan keterangan kepada awak media.
Tak bisa berkutik saat dikepung petugas, AJF langsung digelandang ke markas polisi. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Namun, motor trail bongsor milik korban tak lagi berada di tangannya, AJF mengaku kuda besi tersebut telah dijual kepada seorang penadah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membongkar jaringan penjualan barang bukti tersebut, AJF kini telah diserahkan penuh kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *
