Polisi Cegat Mobil Rental di Luwuk Utara, Pengedar Sabu Asal Balantak Ditangkap dengan 5 Paket Narkoba

oleh -222 Dilihat
oleh
Pelaku narkoba dan barang bukti

LUWUK TIMES, Balantak – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Balantak Bersaudara.

Seorang pria berinisial RM alias I (39), warga Kecamatan Balantak, ditangkap setelah kedapatan membawa lima paket sabu-sabu yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut RM kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Balantak Bersaudara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas pelaku.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan hasil penyelidikan mengarah kepada pergerakan RM yang baru saja kembali dari Kota Luwuk.

Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, petugas kemudian mencegat sebuah mobil rental Toyota Calya merah bernomor polisi DN 1627 CI yang dikemudikan RM di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan lima paket sabu yang berada di lantai mobil tepat di bawah kaki pelaku.

Barang haram itu diketahui telah dibungkus menggunakan tisu dan disembunyikan di dalam pembalut wanita untuk mengelabui petugas.

Setelah diamankan, RM langsung diinterogasi. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui baru saja mengambil atau membeli lima paket sabu dengan berat total 6,16 gram dari seseorang di Kota Luwuk.

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Balantak untuk diedarkan kembali.

“Pelaku mengaku baru mengambil sabu dari Kota Luwuk untuk dijual kembali di wilayah Balantak,” ujar AKP Hasanuddin Hamid, Selasa (9/6/2026).

Saat ini, RM telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 2 Ayat 11 salinan UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP. *