LUWUK— Tak lama lagi bulan Ramadhan. Dalam menghadapi bulan suci umat Muslim itu, Kabupaten Banggai harus steril dari peredaran minuman keras atau miras.
Demikian harapan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, saat memimpin analisa dan evaluasi (Anev) mingguan yang diikuti para PJU dan Kapolsek jajaran bertempat Aula Rupatama, Mapolres Banggai, belum lama ini.
“Untuk razia miras terus dilaksanakan, tidak ada batas waktunya, terlebih lagi dalam menghadapi bulan Ramadhan,” tegas AKBP Yoga.
Bertalian dengan harapan AKBP Yoga itu, menjelang bulan suci ramadhan 1443 H tahun 2022, Polres Banggai dan jajaran terus meningkatkan razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), khusunya terhadap peredaran minuman keras.
Untuk itu para personil Polsek Toili telah action.
Aparat jajaran Polsek Toili merazia kios milik seorang warga berinisial WD (38) di Desa Saribuana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Kamis (23/3/2022).
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku menjual miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Tonny SH.
Dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti miras cap tikus yang terkemas dalam jergen ukuran 20 liter, jergen ukuran 5 liter dan botol kemasan air mineral ukuran 600 ml.
“Total seluruh miras cap tikus tersebut sebanyak 15 liter,” terang Iptu Tonny.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti itu ke Mapolsek Toili bersama pelaku. *
(hae)
Discussion about this post