Banggai, Luwuk Times— Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai 5 April 2025 telah usai, bahkan berlangsung sukses.
Hasil PSU dua kecamatan, Simpang Raya dan Toili, pasangan calon (paslon) Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali mendapat mandat rakyat untuk memimpin daerah ini selama 1 periode kedepan.
Namun hasil pilihan rakyat itu tak membuat paslon Anti-Bali merasa puas. Paslon nomor urut 03 ini untuk kali kedua mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Sebagai pihak penyelenggara, KPU Kabupaten Banggai tentu saja harus merespons terhadap upaya hukum paslon yang katanya Hebat tersebut.
Benar saja, saat wartawan minta komentar, Ketua KPU Banggai Santo Gotia langsung memberi tanggapan.
“Prinsipnya secara kelembagaan kita menghargai dan menghormati jalur yang mereka (Anti-Bali) tempuh. Apalagi proses yang sedang berlangsung,” kata Santo, Minggu (20/04/2025) tadi malam.
Ia pun menambahkan komentarnya, “karena itu merupakan akses dan mekanisme yang konstitusional”.
Bahkan sambung Santo, hal itu baik untuk menguji akuntabilitas serta integritas proses dan integritas hasil. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post