“Saya kira itu saja dulu yang kami bisa sampaikan,” kata mantan anggota DPRD Banggai ini.
Yang pasti pertegas Zul-sapaan Zulharbi Amatahir, semenjak putusan pengadilan ada, sebagai tergugat mendapatkan waktu selama 14 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.
“Dan pada tanggal 6 kemarin, kami kuasa hukum Pemda menyatakan banding,” tegas Zul.
Informasi yang beredar, PTUN Palu telah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400/652/Bag.Kesra tentang Pembentuan Dewan Kemakmuran Masjid Agung An-Nur Luwuk, Kabupaten Banggai Periode 2021-2024 tanggal 12 Juli 2021.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400/652/Bag.Kesra tentang Pembentuan Dewan Kemakmuran Masjid Agung An-Nur Luwuk, Kabupaten Banggai Periode 2021-2024 tanggal 12 Juli 2021. *
Discussion about this post