Reporter Utsman Said
LUWUK, Luwuk Times.ID – Jelang Idul Adha 1442 H, Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021. Sebanyak tujuh poin tertuang di dalamnya.
Hal itu bertujuan untuk memberi rasa aman dalam ibadah dan perayaan Idul Adha 1442H ditengah suasana pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, Zulfan Kadim, kepada Luwuktimes.id Senin (28/6/2021) menjelaskan, pihaknya bersama Pemda Kabupaten Banggai telah membahas langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 pada Idul Adha 1442 H.
Peningkatan kasus positif dalam dua minggu terakhir dan masuknya varian baru di wilayah Sulawesi pun menjadi perhatian khusus.
Dalam SE Menag poin ketiga mengisyaratkan shalat Idul adha berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan untuk zona merah dan orange.
Tetapi, Zulfan berpendapat jika hal tersebut tetap akan mengacu pada kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Terlebih Jika dilihat perkembangannya saat ini Banggai sudah zona kuning. Hanya beberapa kecamatan saja yang zona orange.
“Kami dari Kemenag Banggai tetap mendasari edaran Menteri. Namun, implementasinya di tengah masyarakat kita kembalikan ke Pemda. Dan hingga saat ini belum ada edaran yang diterbitkan,” kata Zulfan.
Surat edaran tersebut kemungkinan masih dirumuskan, apabila pemda nantinya menyatakan bisa shalat ied berjamaah di masjid. Maka Kemenag menganjurkan agar disiplin protokol kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, sarana cuci tangan, batas kapasitas jamaah, dll dapat diterapkan secara ketat/tegas.
Termasuk dalam hal penyembelihan qurban, pengurus masjid/panitia dapat mengantar dagingngya langsung kepada penerima, agar tidak terjadi kerumunan masyarakat.
Berikut ketentuan edaran SE Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musalah.
Kedua, shalat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musalah pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Ketiga, shalat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Keempat, dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar jemaah.
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musalah.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha.
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Kelima, pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Keenam, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha, sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. *
Discussion about this post