Banggai, Luwuk Times— Sebanyak 65 kepala keluarga (KK) menjadi penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2025 di Kabupaten Banggai. Dari belasan jenis usaha, pembuatan kue mendominasi.
Demikian informasi Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Ronal Rizal Putje saat memberikan materi pada bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan bantuan UEP, bertempat aula Dinas Sosial Banggai, Rabu (30/04/2025).
Ronal menjelaskan, berdasarkan proposal usulan yang masuk, ada 15 jenis usaha yang akan mereka (warga penerima manfaat) kelola.
Dari belasan jenis usaha tadi, pembuatan kue lebih mendomonasi, yakni sebanyak 16 KK. Selanjutnya kios sembako 11 KK, pertukangan 10 KK dan kuliner 9 KK.
Sedang selebihnya beragam jenis, meliputi onlineshop, pencucian motor, sol sepatu, londry, nelayan, salon dan kedai.
Ada pula pembuat perahu, percetakan, perbengkelan dan pembuatan ikan abon.
Pada kesempatan itu, Onal sapaan Ronal Rizal Putje juga memberi penjelasan terkait aturan main dari program UEP. Untuk program ini, setiap warga mendapatkan dana Rp 10 juta.
Buka Rekening
Ia menjelaskan terkait alur penyaluran program UEP.
Calon penerima bantuan UEP wajib membuka rekening bank atas nama pribadi pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Seperti BRI atau bank daerah lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi penyaluran dana bantuan secara langsung ke rekening penerima.
Penerima bantuan juga menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas materai.
Dokumen ini menyatakan komitmen penerima untuk menggunakan dana bantuan sesuai dengan tujuan program dan bertanggung jawab atas penggunaannya.
Lanjut Onal, setelah seluruh dokumen lengkap dan telah selesai verifikasi, dana bantuan UEP akan tersalurkan melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
“Proses ini berjalan oleh bank penyalur dalam jangka waktu tertentu setelah dana tersedia,” katanya.
Onal juga menekankan, barang yang dibeli harus sesuai dengan rincian sebagaimana dalam proposal UEP.
Penerima bantuan wajib melakukan pelaporan penggunaan dana. Termasuk menyerahkan fotokopi buku rekening setelah penarikan dana dan nota pembelian barang atau bahan yang ditandatangani serta dicap oleh pemilik toko.
“Laporan ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Banggai untuk memastikan dana sesuai dengan rencana usaha yang telah mendapat persetujuan,” ucapnya.
Untuk monitoring dan evaluasi tambah Onal, pihaknya akan mengawasi dan menilai pelaksanaan program bantuan UEP. Dengan harapan agar berjalan sesuai rencana dan mencapai tujuannya. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post