
JAKARTA— Joint Operating Body Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) kembali meraih penghargaan. Kali ini perusahaan hulu minyak dan gas bumi yang melakukan operasi produksi di Blok Senoro-Toili Kabupaten Banggai dibawah pengawasan SKK Migas ini meraih dua sekaligus penghargaan.
Penghargaan itu adalah Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I dan Patra Prakarsa. Kedua penghargaan tersebut diberikan pada ajang Keselamatan Migas 2024 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Migas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (7/10/2024).
Kedua penghargaan itu diberikan langsung kepada General Manager JOB Tomori, Andry oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.
Patra Nirbhaya Karya Utama Adinugraha I diberikan atas keberhasilan JOB Tomori menjaga keselamatan kerja sebesar 46 juta jam kerja selamat sejak LTI terakhir tahun 2014.

Sedang penghargaan Patra Prakarsa diberikan kepada JOB Tomori atas kontribusi pemikiran pekerjanya.
Ricko Adlyana Putra yang dinilai mempunyai prestasi dalam inovasi yaitu Aplikasi Risk Register yang merupakan bagian dari Implementasi Full Cycle Pengelolaan Risiko dari Perencanaan sampai dengan Monitoring Mitigasinya, sebagai upaya peningkatan kinerja keselamatan migas.
Penghargaan ini kata General Manager JOB Tomori Andry, merupakan bukti konsistensi JOB Tomori dalam menjalankan operasi produksi migas yang tinggi resiko dengan menjadikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja menjadi prioritas utama.
Dan itu selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) yaitu melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja aman serta terjamin.
“Terimakasih kepada seluruh pekerja JOB Tomori yang telah bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang aman dan selamat. Sehingga kita dapat meraih jam kerja selamat lebih dari 46 juta. Penghargaan ini merupakan prestasi kita semua, namun jangan membuat kita lengah, segera lakukan tindak lanjut pada setiap catatan perbaikan agar terjadi continuous improvement,” pesan Andry. *

Discussion about this post