Close

Kantah Banggai Hadiri RDP Komisi II DPRD Banggai, Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Lahan di Desa Siuna

12 dilihat
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Luwuk – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Mediasi yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banggai di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Banggai, Senin (19/10/2026).

Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas penanganan dan penyelesaian sengketa klaim ganti rugi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 50.000 m² di wilayah Doli Poi, Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Dalam agenda forum mediasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai diwakili langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Akbar Sapto Rakhmadi Indra Dewa.

RDP ini turut menghadirkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkab Banggai, Dewan Adat Kabupaten Banggai, perwakilan manajemen PT Prima Dharma Karsa, PT Kurnia Luwuk Sejati, pihak pemilik tanah, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Kehadiran jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Banggai dalam RDP tersebut merupakan wujud komitmen BPN untuk memberikan keterangan teknis pertanahan, guna mencari solusi yang objektif dan adil bagi semua pihak.

Melalui forum musyawarah yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai berharap penanganan sengketa pertanahan di Desa Siuna dapat diselesaikan secara kondusif dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Pasang Iklan Anda Disini_1