Close

Kanwil BPN Sulteng Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan Melalui Implementasi PERINTIS 10 Hari

23 dilihat
Sosialisasi Implementasi Pelayanan PERINTIS 10 Hari oleh Kantor Pertanahan Kota Palu bersama instansi terkait dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu (14/10/2026)
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Palu – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mudazzir, mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui implementasi Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Dukungan tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelayanan PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Palu bersama instansi terkait dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu (14/10/2026).

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara jajaran ATR/BPN dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam penyelenggaraan layanan peralihan hak atas tanah.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pelayanan yang semakin terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Implementasi PERINTIS 10 Hari mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi.

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong proses pelayanan peralihan hak yang lebih terkoordinasi melalui penguatan sinergi dan pemahaman bersama antara Kantor Pertanahan dan mitra kerja terkait.

Melalui sosialisasi ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, termasuk pentingnya koordinasi antarpihak dalam mendukung kelancaran proses pelayanan.

Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu meminimalkan kendala administratif serta mendukung pelaksanaan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. *

Pasang Iklan Anda Disini_1