LUWUK TIMES — Penanganan kasus pembunuhan pria berinisial ZZ alias Kepok di Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai terus berlanjut.
Bertempat di halaman belakang Mapolres Senin (8/5/2023) Sat Reskrim Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondi didampingi Kasiwas IPTU Danang Amiadji, Kejaksaan Negeri Luwuk, Penasehat Hukum Tersangka dan keluarga korban.
Menurut Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim IPTU Tio Tondy, rekonstruksi dilakukan oleh satu orang pelaku, yakni AN alias Anda dengan tiga tempat kejadian perkara berbeda.
“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 33 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata IPTU Tio.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian.
“Memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. *
hpb
Discussion about this post