UWUK TIMES – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025 M.
Dalam Surat Nomor Nomor B1011/ Kw.22.2/ 4/ Ba.00/02/2025 yang terbit pada 27 Februari 2025.
Kemenag menetapkan Zakat Fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Masyarakat dapat menggantinya dengan uang senilai Rp 38.500 per jiwa, Sesuai hasil survei pasar yang menentukan harga beras Rp 11.000 per liter.
Masyarakat dapat membayar Zakat Fitrah sejak 1 Ramadhan hingga 1 Syawal 1446 H. Kemenag mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lembaga pemerintah/swasta, serta UPZ di masjid-masjid wilayah masing-masing.
Selain Zakat Fitrah, Kemenag mengingatkan masyarakat yang telah mencapai nisab untuk menunaikan Zakat Maal.
Zakat ini mencakup harta berupa emas, uang, dan pendapatan sebesar 2,5%, dengan ketentuan nisab 85 gram emas yang telah mencapai haul.
Kemenag juga mewajibkan laporan penerimaan dan pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada Kantor Kementerian Agama melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf serta BAZNAS Kabupaten Banggai.
Pihak terkait harus menyerahkan laporan ini paling lambat 11 April 2025 melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Dengan ketetapan ini, Kemenag berharap masyarakat segera menunaikan kewajibannya agar zakat dapat tersalurkan tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.
Discussion about this post