“Bagi yang tidak bisa vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter ada penyakit bawaan. Tapi sampah hari ini Surat Keterangan itu tidak ada,” ungkapnya.
Terlebih lagi saat itu, kata Sofyan, menjadi bagian dari tim pengawas vaksinasi di kalangan ASN. Sehingga patutlah menjadi contoh dalam membantu pemerintah menyukseskan program vaksinasi massal ditengah ganasnya pandemi Covid-19.
Terkait Tukin Andi Zaifullah yang pembayarannya ditunda, apakah bisa diterima kembali meskipun telah berganti tahun anggaran?
Pertanyaan itu kembali mendapat jawaban Sofyan. Hal itu bisa dilakukan oleh OPD terkait dalam hal ini BPKAD.
“Kalau sudah menunjukkan surat keterangan dokter, bisa dibayarkan Tukinnya. Nanti dirapel,” pungkasnya.
Memang kata Sofyan, pemberlakuan kewajiban syarat vaksinasi menjadi syarat mutlak bagi setiap ASN pemerintah pusat hingga kedaerah.
“Sekarang saja, jangankan ASN, Honorer yang ikut tes P3K, syaratnya harus dosis I dan II. Jika tidak divaksin, tidak bisa ikut tes,” pungkasnya *
Naser Kantu
Discussion about this post