Close ADS

ATN/BPN Banggai

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Luncurkan Pelayanan Seroja

289
×

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Luncurkan Pelayanan Seroja

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Seroja

BANGGAI, Luwuk Times—Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman secara resmi meluncurkan Pelayanan Seroja (Se-Jam Roya Jadi).

Layanan ini adalah inovasi memudahkan pemohon terkait pengurusan pertanahan.

Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada Sertipikat dan Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.

Baca:  Di Batui, Puluhan Pengendara tak Tertib Berlalulintas Terjaring

Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang. Surat Roya yang diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran kredit kepemilikan rumah maupun utang pembelian tanah.

Seroja merupakan bentuk percepatan layanan pertanahan kepada pemohon. Melalui pelayanan pengurusan Roya selesai dalam waktu 60 menit atau satu jam kerja.

Baca:  Menteri AHY Beri Penghargaan Empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Jambi atas Kontribusi Meringankan BPHTB

“Pelayanan ini khusus bagi pemohon pribadi atau tidak diwakilkan. Jadi pemilik Sertipikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan dalam penggurusan Roya ini,” kata Harjiman, Selasa (11/06/2024). *

Sumber ATR/BPN Banggai