Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Luncurkan Pelayanan Seroja

oleh -989 Dilihat
oleh
Pelayanan Seroja

BANGGAI, Luwuk Times—Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Harjiman secara resmi meluncurkan Pelayanan Seroja (Se-Jam Roya Jadi).

Layanan ini adalah inovasi memudahkan pemohon terkait pengurusan pertanahan.

Roya merupakan penghapusan hak tanggungan pada Sertipikat dan Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:  Astagfirullah, Pengaruh Miras, Pemuda di Banggai Aniaya Ibu Kandung

Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang. Surat Roya yang diterbitkan oleh BPN jika pemilik tanah telah melunasi pembayaran kredit kepemilikan rumah maupun utang pembelian tanah.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Banggai Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2025-2029

Seroja merupakan bentuk percepatan layanan pertanahan kepada pemohon. Melalui pelayanan pengurusan Roya selesai dalam waktu 60 menit atau satu jam kerja.

Baca Juga:  21 Februari 2024, KPU Banggai Jadwalkan PSU Dua TPS di Luwuk

“Pelayanan ini khusus bagi pemohon pribadi atau tidak diwakilkan. Jadi pemilik Sertipikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan dalam penggurusan Roya ini,” kata Harjiman, Selasa (11/06/2024). *

Sumber ATR/BPN Banggai

No More Posts Available.

No more pages to load.