Pelaku bernama Surya Dhinata DG Malela alias Uya (33) warga Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo dan Zulkifli alias Ipi (36) warga Kelurahan Ampana,Kecamatan Ampana Kota.
“Peran kedua pelaku sebagai penguna dan pengedar narkoba jenis sabu sabu,” katanya.
Adapun barang bukti yakni 11 paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,30 gram, 2 pak plastik klip kosong, satu buah plastik klip kosong dan 1 buah timbangan digital.
Selain itu 1 set alat hisap sabu, 1 buah pirek, 1 buah pipet, uang sebesar Rp 100.000 dan satu buah kotak plastik warna putih.
“Kedua pelaku dikenakan Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milliar rupiah dan paling banyak sepuluh millar rupiah,” terangnya.
Terkait pengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sambungnya, Satresnarkoba juga telah mangamankan seorang pria bernama Hasman Ajilu alias Kumba (30). Ia adalah warga Desa Malei Tojo, Kecamatan Tojo Barat pada tanggal 22 Februari 2023 di Desa Bambalo Kecamatan Tojo Barat.
“Barang bukti sebanyak 2.100 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sebesar Rp 214, tiga buah botol plastik warna putih, 1 buah dos warna coklat dengan resi JNE tertulis pengirim Mbok Yah dan penerima Hasman,” terangnya.
Pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Undang-Undang Narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda satu millar lima ratus juta rupiah. * Man
Discussion about this post