BANGGAI— Pemkab Banggai memberikan dua catatan penting terkait pokok pikiran fraksi DPRD Banggai soal lima rancanga peraturan daerah (raperd), pada rapat paripurna DPRD Banggai, Senin (05/08/2024).
Catatan itu disampaikan Pejabat Sekda Banggai Ramli Tongko pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto yang didampingi Wakil Ketua I Batia Sisilia Hadjar dan dihadiri oleh 19 orang anggota legislatif.
Pertama, Ramli Tongko mengharapkan agar peraturan daerah itu bisa implementatif dan bisa dilaksanakan dengan baik di lapangan.
“Kita akan lakukan evaluasi itu secepatnya, sehingga memenuhi harapan. Dengan begitu peraturan daerah ini bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Yang kedua, persoalan sosialisasi. Dikatakan, masyarakat harus tahu tentang perda tersebut serta aktif untuk memberikan masukan, baik mulai dari tahapan penyusunan dan rencana peraturan daerahnya maupun pada saat sudah mau diimplementasikan.
Tiga dari 5 raperda tersebut adalah raperda atas inisiatif Pemerintah Daerah, yakni Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sedang dua raperda lainnya adalah raperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Banggai, masing-masing Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budi Daya serta Penyelenggaraan Perkebunan.
Semua fraksi di DPRD Kabupaten Banggai menerima 5 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tersebut untuk dibahas dalam tahap selanjutnya. Pasca pembacaan keputusan, rapat dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus. * (Bagian Prokopim Setda Kabupaten Banggai)
Baca: Ketua Komisi II DPRD Banggai Silahturahmi ke Mapolsek Bualemo
Discussion about this post