JAKARTA, Luwuk Times— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat.
Dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pada Selasa (11/02/2025), ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan kedepan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat. Tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.
Selain itu, Menteri Nusron menegaskan, pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan kesejahteraan kepada mereka.
“Kami ingin memastikan tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan. Tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” ujarnya.
Kepada para senator yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, Menteri ATR/Kepala BPN berharap, bisa membantu Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan pendaftaran tanah ulayat pada masing-masing daerah.
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi mengapresiasi atas setiap pekerjaan Kementerian ATR/BPN.
“Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui tantangan dan melakukan terobosan,” tuturnya.
Mendampingi Menteri Nusron, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. *
JM/PHAL
Discussion about this post