Nantinya putusan MK tersebut, dalam perkara PHP bertujuan menjaga dan memurnikan suara, sebagai benteng terakhir pencari keadilan pemilu. Permohonan diajukan oleh paslon yg merasa dirugikan bisa saja dinyatakan oleh MK tidak dapat diterima saat sebelum sidang pendahuluan (registrasi atau tidak) maupun ditolak, atau dikabulkan saat sudah melewati proses sidang pendahuluan maupun pemeriksaan persidangan, bisa saja ada putusan sela oleh MK yg mempertimbangkan hal-hal yg perlu diputus pada putusan akhir atau hal-hal yang tidak perlu diputus pada putusan akhir.
Sehingga apabila perkara diputus dikabulkan berarti ada kesalahan yang terjadi saat tahapan pilkada tersebut, tahapan yang dimaksud mulai awal sampai dengan memasuki tahapan sengketa hasil (Penetapan Hasil paslon oleh KPUD) baik secara prosedural maupun substansi terjadi pelanggaran, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Lalu bagaimana MK dalam pemeriksaan persidangan memastikan betul bahwa seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya MK harus menjamin betul bahwa integritas Proses tahapan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik itu bentuk pelanggaran administrasi, Pidana pemilihan, Sengketa pemilihan, sengketa PTUN, maupun yang sering didalilkan oleh pemohon di MK pelanggaran administrasi TSM dan politik uang selalu saja menjadi pokok permohonan (fundamentum petendi) bagi pemohon untuk menguji apakah telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran atau tidak, sebagaimana yang penulis kemukakan diatas tadi. Sehingga dapat mempengaruhi integritas hasil pemilihan/pemilu. Apakah penyelenggara pemilu selama tahapan proses sudah menjalankan tugas dan kewenangannya.? atau abai dalam setiap bentuk pelanggaran maupun terjadi kesalahan secara prosedural ataupun substansi selama tahapan proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, nah disinilah MK di Uji sesuai tugas dan kewenangannya untuk memutus perselisihan hasil pemilihan/pemilu.
Namun apabila MK memutus untuk “menolak” permohonan Pemohon maka selama tahapan proses sebagaimana penulis kemukakan diawal tadi, itu berarti Penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik. Namun kadang kala setiap keberatan yang dilakukan oleh Paslon sebagai pemohon mengajukan permohonan di MK sering memasukkan perhitungan yang benar menurut versi mereka sendiri (hasil/angka). Sehingga terkait sengketa hasil itu, MK harus memutus perhitungan yang sebenaranya menurut MK berdasarkan serangkaian proses pemeriksaan persidangan, baik itu mendengarkan pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait maupun mendengarkan keterangan saksi dan ahli maupun pemeriksaan bukti-bukti yang dimasukkan dalam persidangan, namun sebelum masuk pada tahapan pemeriksaan persidangan diawali lebih dahulu dengan pemeriksaan pendahuluan mendengarkan penjelasan pokok permohonan oleh pemohon.
Sementara itu dari sisi teknis dan prosedural MK akan menggali terkait kesalahan-kesalahan penghitungan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPUD, apakah terjadi kesalahan dalam kekeliruan penjumlahan suara (angka-angka) maupun penggelembungan dan pengurangan suara yang mempengaruhi hasil suara masing-masing paslon. Pelanggaran itu rentan terjadi saat tahapan pemungutan dan penghitungan/rekapitulasi suara disetiap jenjang penyelenggara pemilu sehingga tidak sesuai lagi dengan Azas dan prinsip pemilihan/pemilu (Jujur Dan Adil).
Namun demikian pada hakikatnya MK harus memurnikan kembali hasil suara dalam putusannya jika terdapat selama tahapan proses berbagai bentuk pelanggaran, yang tidak sesuai lagi dengan Azas dan Prinsip pemilihan/pemilu yaitu LUBER dan JURDIL. Disitulah secara substansi MK harus memutus untuk melakukan PSU dengan membatalkan SK KPUD terkait penetapan hasil dan memerintahkan KPUD untuk melaksanakan PSU karena ada sesuatu yang begitu substantif dilanggar, sehingga dapat dikatakan tahapan proses pemilihan/pemilu tidak konstitusional karena melanggar Azas dan Prinsip tersebut. Begitu pula jika ada putusan MK yang berbunyi penghitungan ulang, itu dilakukan semata-mata disebabkan selama tahapan pemungutan dan penghitungan (rekapitulasi) tidak dilakukan secara Jujur dan Adil sehingga scara prosedural dan substantif pun sama melanggar Azas dan Prinsip pemilihan/pemilu, itulah mengapa MK disematkan sebagai the guardian constitucy sebagai penjaga konstitusi bagi warga negara yang mempunyai hak memilih dan dipilih untuk mencari electoral justice (keadilan pemilu). *
(penulis adalah pegiat pemilu)
Discussion about this post