Sedikitnya ada tiga dampak dari gratifikasi itu. Yakni, diskriminasi layanan, merusak sistem serta tentu saja menurunkan reputasi.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa ada dua kategori gratifikasi, yaitu yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.
Wajib Dilaporkan
1 | Pemberian layanan pada masyarakat |
2 | Proses penyusunan anggaran |
3 | Tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi |
4 | Pelaksanaan perjalan dinas |
5 | Penerimaan, promosi atau mutasi pegawai |
6 | Proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan, sebagai akibat dari perjanjian |
7 | Kerjasama, kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang |
8 | Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa |
9 | Pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. |
Tidak Wajib Dilaporkan
1 | Karena hubungan keluarga, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan |
2 | Manfaat bagi seluruh peserta koperasi atau organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum |
3 | Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum |
4 | Seminar Kit yang berbentuk seperangkat modul dan alat tulis serta sertifikat yang diperoleh dari kegiatan resmu kedinasan. Seperti, rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis berlaku umum |
5 | Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan |
6 | Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik berupa uang, barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku |
7 | Prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri. Seperti kejuaraan, perlombaan atau kompetisi, tidak terkait kedinasan |
8 | Hadiah langsung atau undian diskon atau rabat, voucher, point rewards atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan |
9 | Kompensasi profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan tupoksi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi pegawai atau kode etik |
10 | Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pernikahan, kelahiran dan kematian |
11 | Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya penerima gratifikasi. Tidak ada pembiyaan ganda, benturan kepentingan dan pelanggaran aturan |
12 | Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan dan potong gigi atau upacara adat dan agama lain, paling banyak nilai pemberian Rp 1 juta |
13 | Terkait musibah atau bencana sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan memenuhi kewajaran atau kepatutan |
14 | Sesama rekan kerja paling banyak Rp 200 ribu dengan total pemberian Rp 1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama |
15 | Sesama rekan kerja pada pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp 300 ribu dengan total pemberian Rp 1 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama |
16 | Hidangan atau sajian yang berlaku umum |
17 | Pemberian cendera mata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan baik dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. |
Ada range waktu yang diberikan ketika ada yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
Mulai dari pelapor ke UPG selama 10 hari kerja. Dari penelaahan di UPG dengan pengiriman ke KPK RI selama 20 hari kerja. Dan maksimal diterima KPK selama 30 hari kerja.
Pesan Abdallah, apabila duta BPJS Kesehatan melakukan suap, gratifikasi ataupun pemerasan kepada pihak eksternal dapat melaporkan kepada, tatap muka kepada tim WBS/UPG BPJS Kesehatan, Email : wbs@bpjs-kesehatan.go.id, telepon: (021) 4212938 – 41 ext 7413 dan kontak HP/WA/SMS/Telegram: 0811 8010 2424.
Selain itu ada juga aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (Aplikasi SIAP), akses melalui pada website BPJS Kesehatan.
“Pelapor dapat anonim dan jamin kerahasiaan identitas pelapor oleh BPJS Kesehatan,” kata Abdallah. *
Discussion about this post