

BANGGAI— Pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) milik paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) akhirnya ditemukan. Selain mengakui perbuatan, oknum warga itu meminta maaf kepada paslon petahana sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang mencederai demokrasi tersebut.
Permohonan maaf dan mengaku tidak akan mengulangi aksi perusakan APK itu disampaikan secara tertulis oleh Nurdin Badarun (54) warga Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, dihadapan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Paslon AT-FM telah memasukkan laporan 9 Oktober 2024. Meski mengakui telah melakukan perusakan, Nurdin menepis jika aksi tersebut berdasarkan arahan atau suruhan pihak lain.
Pada kesempatan itu pula, Nurdin mengakui sangat menyesali perbuatannya.
Katanya, perusakan yang dilakukan saat itu, dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga tidak menyadari jika tindakannya tersebut memicuh kegaduhan dan akan berujung pada surat pernyataan.
“Saya minta maaf. Perusakan itu tidak ada yang suruh. Kejadian itu murni spontanitas, karena saya malam itu dalam pengaruh minuman keras,” akunya.
Terkait penyataan Nurdin tersebut, komisioner Bawaslu Banggai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota membenarkan adanya permohonan maaf yang disampaikan Nurdin secara tertulis.
Dijelaskan Rahman, pemanggilan terhadap Nurdin, karena adanya laporan dari Tim Hukum paslon AT-FM tertanggal 9 Oktober, atau sehari setelah perusakan baliho terjadi.
Dalam pemeriksanaan tersebut kata Rahman, Nurdin sedang dalam pengaruh miras. Sehingga ia tidak menyadari tindakan yang dilakukannya.
Selain itu, sikap Bawaslu merespon dan segera mamanggil Nurdin untuk segera memberikan klarifikasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi polemik berkepanjangan dan menghindari terjadinya isu-isu yang dapat memprovokasi sesama warga khususnya para pendukung dan simpatisan para calon.
“Alhamdulillah pak Nurdin telah mengakui kesalahanya dan bersedia meminta maaf. Beliau mengakui tindakanya spontanitas tanpa perintah siapapun,” tandasnya.
Dengan adanya surat pernyataan dan permohonan maaf, mewakili Bawaslu ia mengharapkan agar warga tidak lagi terprovokasi dengan isu-isu yang dijadikan opini.
Ia juga menghimbau kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk berperan dalam menjaga bersama setiap tahapan kampanye sampai pada pelaksanaan Pilkada terlaksana.
Dalam surat pernyataan itu juga tambah Rahman, pelaku telah menyepakati beberapa poin. Diantaranya berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan, dan tidak akan melakukan tindakan yang sebagaimana dilarang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024
Termasuk bersedia menjaga ketertiban, keamanan dan ketertiban pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banggai terkhusus di wilayah Kecamatan nambo.
“Marilah kita mengawal tahapan Pilkada ini dengan riang gembira dan menjaga sampai seluruh tahapan Pilkada selesai,” tutupnya. *
Discussion about this post