
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai tidak akan melayani warga ketika berurusan administrasi pemerintahan ataupun swasta, apabila belum divaksin. Ketentuan tegas ini ada, lantaran capaian vaksinasi Kabupaten Banggai masih berada di bawah 50 persen.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banggai, Alfian Djibran Sabtu (27/11) mengatakan, Pemda Banggai telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor nomor 440/2158/Satgas Covid-19 tentang PPKM level 3 untuk penanganan covid-19 tanggal 23 Nopember.
SE yang ditanda-tangani Wakil Bupati Furqanudin Masulili dan mulai berlaku 23 Nopember-6 Desember 2021 itu menyebutkan persentase capaian warga divaksin Kabupaten Banggai baru berada pada angka 39 persen. Persentase itu masih jauh dari target, yakni di atas 50 persen.
Olehnya sambung Alfian Djibran, ada beberapa poin tertuang dalam SE untuk percepatan serta peningkatan jumlah vaksinasi Kabupaten Banggai.
Yakni pelayanan administrasi perkantoran berbagai tingkatan, wajib memperlihatkan sertifikat atau surat vaksin untuk terlayani bagi jajaran OPD Pemda, instansi vertikal dan perusahaan.
“Penegasannya seperti itu. Kepada vaksinasi yang berurusan pada kantor harus ada kartu vaksin, sehingga bisa terlayani,” kata Alfian.
Menurut Alfian yang juga Asisten II Setdakab Banggai ini, gerakan vaksinasi pencegahan penyebaran pandemi covid-19 sudah sangat terbuka. Sehingga harapan Alfian, silakan warga vaksin untuk percepatan vaksinasi. Karena Alfian tak menampik bahwa masih ada warga yang belum sadar vaksin. *
Baca juga: Wabup Sebut Kadisnak Keswan Komitmen Jalankan Visi Misi AT-FM
Discussion about this post