Pengedar Narkotika Jaringan Luwuk-Palu Ditangkap Polisi, Sabu 13,57 Gram Diamankan

oleh -1053 Dilihat
oleh
Tim Satnarkoba Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan pelaku Pengedar Narkoba jaringan Palu-Luwuk.

LUWUK TIMES – Tim Satnarkoba Polres Banggai, Polda Sulteng mengamankan pelaku Pengedar Narkoba jaringan Palu-Luwuk.

Pelaku diamankan pada Indekos nya Jalan Batu Permata Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara.

“Pria inisial VL (33) kita amankan pada kamar kosnya Kamis (16/10/2025) pagi,” jelas Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.

Dan berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan menemukan pelaku.

“Sehari sebelumnya pelaku melakukan perjalanan ke Palu untuk mengambil narkoba jenis sabu di wilayah Kebun Kopi, untuk selanjutnya ia jual kembali di Luwuk,” tuturnya.

Parallax Image

Saat pelaku diamankan turut hadir aparat RT/RW dan staf kelurahan setempat.

Setelah penggeledahan, petugas menemukan 12 Sachet sabu, sebuah timbangan digital, 1 unit HP, dan 1 pack pembungkus plastic kosong.

“Kami menemukan barang bukti sabu dalam tas hitam yang tersimpan dalam lemari dan tempat kacamata. Narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 13,57 gram,” terang AKP Hamid.

Lanjut Kasat, pelaku dan barang bukti kini berada pada Polres Banggai untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan pasal 114 junto 112 ayat 2 Undang-undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *

Update artikel kami di Google News dan WhatsApp Channel