
Luwuk Times— Polsek Pagimana Polres Banggai memberi penjelasan terkait kebakaran yang terjadi di Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Pagimana AKP Makmur, SH, dalam rilisnya menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dan laporan pada Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu telah terjadi kebakaran rumah di Dusun III Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Banggai.
Selanjutnya petugas menuju TKP guna melakukan penyelidikan penyebab kebakaran.
Menurut keterangan saksi, diduga api berasal dari korsleting atau hubungan arus pendek listrik. Dan pertama kali terlihat dari ruang tengah rumah milik I Wayan Suastana.
Kemudian api dengan cepat merambat dan membakar seluruh isi rumah. Itu karena bangunan terbuat dari papan. Untung saja kejadian itu tidak ada korban jiwa.
Akibat kebakaran, korban I Wayan Suastana mengalami kerugian materil sebesar Rp 50 juta.
Pemadaman api dilakukan secara manual oleh warga sekitar dengan menggunakan ember. Dan api berhasil dipadamkan pada pukul 04.30 Wita.
“Saat ini Polsek Pagimana sedang menyelidiki kasus ini sekaligus masih mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ungkap Kapolsek Pagimana. *
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post