PAGIMANA, Luwuk Times—Naiknya harga jual tabung gas LPG subsidi 3 kg di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, memaksa pihak Pertamina turun langsung di lapangan, Jumat 31 Mei 2024.
Dalam monitoring lapangan itu, Pertamina didampingi pihak Satgas BBM-LPG Kabupaten Banggai.
Alan tetapi sebelum turun langsung ke sejumlah pengkalan pihak Pertamina dan tim Satgas melakukan pertemuan secara khusus bersama Camat Pagimana, Polsek serta Koramil.
Pihak Pertamina Luwuk, Erza, kepada media menyampaikan, turunnya tim melakukan monitoring di wilayah kecamatan Pagimana untuk memastikan apakah distribusi di Pagimana berjalan dengan lancar.
Dan segala system administrasi semua pencacatatanya serta penyalurannya disalurkan kepada masyarakat yang berhak sesuai data yang ada di pangkalan masing-masing.
“Termasuk yang paling utama untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) akan didisiplinkan serta waktu pengambilan tabung di pangkalan oleh masyarakat tidak di persingkat 2 hari dan harus dirubah,” tegas Erza.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai Hardi Nayoan yang tergabung dalam Tim Satgas BBM-LPG menyampaikan, untuk wilayah kecamatan Pagimana akan tetap menjadi perhatian serius buat seluruh pangkalan LPG.
Utamanya dalam penyaluran kepada masyarakat sesuai data tepat sasaran dan HET serta adanya pangkalan yang kelebihan jumlah kuota tabung.
“Karena double nama pangkalan akan pula kami tertibkan nanti,” ujarnya.
Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota, dengan tegas meminta seluruh data nama-nama penerima Tabung LPG 3 kg di masing-masing kelurahan dan desa se kecamatan Pagimana, agar dapat diketahui untuk melakukan tindakan penertiban.
Karena masih ada wilayah desa yang kekurangan. Bahkan masyarakatnya tidak menerima akibat pangkalannya tidak jelas dimana tempatnya dan berapa jumlahnya atau desa mana yang tidak memiliki pangkalan, ini yang segera diselesaikan.
Untuk diketahui, pendistribusian LPG 3 KG sesuai data yang di peroleh bahwa terdapat LPG bersubsidi untuk masyarakat Kecamatan Pagimana juga didistribusi ke daerah lain, dengan menggunakan jasa pelayaran kapal rakyat.
Padahal sangat jelas dengan dikeluarkannya surat himbauan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai dalam hal ini Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten Banggai Asisten Pemerintah & Kesra tertanggal 13 Mei 2024 lalu, wajib mengawasi bentuk-bentuk lain penyalagunaan LPG tabung 3 kg.
Seperti penimbunan, penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di tetapkan pemerintah daerah, penjualan di kios yang bukan pengkalan resmi, penjualan/pengangkutan ke wilayah yang bukan wilayah distribusi (Lintas Kabupaten/kota atau wilayah belum terkonversi minyak tanah, LPG tabung 3 Kg).
Termasuk kegiatan pengangkutan LPG tabung 3 Kg menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar di agen. *
Discussion about this post