Selanjutnya sebanyak 51 petani lainnya, hingga saat ini mengalami keterpaksaan dalam menyepakati Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang cenderung merugikan petani.
Sehingga petani tidak mendapat hak-haknya sebagai anggota koperasi yang semestinya menjadi wadah, atapun bagian penyambung dalam membangun pola kemitraan.
Baca juga: Petani Sawit Desak DPRD Banggai Bentuk Pansus Sawindo
Adapun dalam kemitraan yang kami nilai telah dilanggar perusahaan dan Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) kepada petani korban plasma adalah sebegai berikut.
Pertama, tidak pernah mengikutsertakan petani / pekebun secara aktif dalam proses pengembangan kebun. Akibat ini banyak kebun plasma dibiarkan dan tidak terawat.
Kedua, tidak pernah membeli hasil kebun dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku dan/atau kesepakatan bersama petani / pekebun, sekalipun perusahaan telah mendaftarkan Koperasi SMS sebagai bagian pihak ke II dalam semua bentuk kerjasama.
Ketiga, tidak tertib dalam menyelenggarakan proses pelaksanaan dan pengembalian kredit pekebun. Akibatnya, masa konversi semakin panjang dan tak ada kejelasan.
Keempat, tidak jelas pembagian /konfersi karena tidak diberi rincian berapa hasil dan pemotongan hutang sehinga terkesan adanya pembodohan pada petani.
“Koperasi SMS tidak pernah menjalankan fungsinya. Sehingga tak satu kalipun koperasi SMS menyelenggarakan rapat anggota, rapat tahunan atau rapat lainnya untuk bermusyawarah,” tulis kedua perwakilan petani itu.
Dalam surat tersebut, perwakilan petani memberikan sejumlah tembusan, yakni Ketua dan Komisi 2 DPRD Banggai, Ir. Amirudin Tamoreka dan Drs. Furqanuddin Masulili, Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Ketua PWI Banggai dan Jurnalis serta Komnas HAM Sulteng. *
Baca juga: Janji Akal-Akalan Sawindo Dibeberkan Petani di Sekretariat PWI
(yan)
Discussion about this post