4). Pilkada Bupati Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021. Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.
Menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal Nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, tanggal 26 April 2021.
5). Pilkada Bupati Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021. Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Sekaligus menyatakan sah perolehan suara hasil pemungutan suara ulang pada 19 Juni 2021 di 2 (dua) TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PHP.BUP/XIX 2021, bertanggal 3 Juni 2021.
6). Pilkada Bupati Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara. Nomor 142/PHP.BUP-XIX/2021. Amar Putusannya Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya.
Menyatakan sah dan berlaku Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 887/PL.02.6-Kpt/1222/KPU-Kab/ /V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020, tanggal 27 April 2021.
Gugatan Anti-Bali
Paslon Anti-Bali telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PSU) ke MK Jumat 11 April 2025, pukul 15:35 WIB.
Permohonan tersebut teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Elektronik dengan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Untuk kuasa hukum, paslon Anti-Bali mempercayakan kepada AH Wakil Kamal dan tim hukum untuk mewakili mereka dalam proses hukum MK.
Dan permohonan tersebut mereka tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku pihak termohon.
Dalam dokumen yang ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto, berkas permohonan telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Lahir pertanyaan, apakah paslon Anti-Bali akan bernasib yang sama dengan enam kabupaten tadi? *
Discussion about this post