Banggai, Luwuk Times— Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang terjadi Desa Longkoga Timur Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, Rabu (30/4/2025) jam 14.00 Wita. Pada peristiwa itu remaja pria inisial HP (19) meninggal dunia.
Polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti pada olah TKP bertempat halaman rumah Musdin Sube.
Tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Reskrim Polres Banggai bersama jajaran Polsek Bualemo yang turun pada olah TKP tersebut.
“Hari ini kita ada pengumpulan barang bukti pada TKP. Kita juga periksa para saksi sekitar situ juga,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.
Kasat membeberkan kronologis kejadian. Pada Rabu (30/4) sekira jam 24.00 Wita, korban bersama saksi lainnya duduk bersama sambil mengkonsumsi minuman keras cap tikus.
Saat korban menuangkan dan memberikan sebuah gelas berisikan miras kepada RL, korban sempat melirik kearah RL. Itu membuatnya tersinggung hingga berujung pada perkelahian.
Selanjutnya pelaku AY (41) yang juga dalam pengaruh miras, saat itu memegang senjata tajam pisau. Hendak melerai saksi dan korban. Namun langsung menusukkan pisau ke korban sebanyak 2 kali bagian belakang.
“Sesaat kejadian pelaku langsung melarikan diri kerumahnya,” urai Tio.
Berdasarkan hasil penanganan awal TKP dan keterangan saksi, korban dan RL sempat terjadi selisih paham lantaran pengaruh minuman keras.
Korban sempat dievakuasi oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Tamsil Yuda ke Puskesmas Bualemo. Namun nyawa korban tak dapat tertolong lagi.
“Barang bukti yang kami amankan yakni sebuah kursi plastik yang terdapat bercak darah dan sampel batu kerikil yang juga ada bercak darah. Itu adalah posisi terakhir korban kami temukan,” tandasnya. *
Discussion about this post