BANGGAI, Luwuk Times— Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan Senin (24/02/2025) memutuskan PHP Pilkada Banggai dilaksanakan pemungutan suara (PSU) pada dua kecamatan. Kedua kecamatan itu adalah Simpang Raya dan Toili.
PSU yang terjadwal 45 hari setelah keputusan MK itu, kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Samsulbahri Mang bakal berebut 30.081 suara.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Banggai, Kecamatan Simpang Raya memiliki 26 tempat pemungutan suara (TPS). Sedang Kecamatan Toili lebih banyak, yakni 63 TPS.
Untuk wajib pilih yang menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu, Kecamatan Simpang Raya 9.062 suara.
Dan untuk Kecamatan Toili 21.019 suara. Sehingga total suara yang bakal diperebutkan sebanyak 30.081 suara.
Hasil perolehan suara berdasarkan keputusan KPU Banggai yang selanjutnya telah dibatalkan oleh MK, Kecamatan Toili, Paslon Amirudin-Furqanuddin unggul jauh. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai petahana ini meraih 12.353 suara.
Posisi kedua adalah Sulianti-Samsulbahri 6.832 suara dan Herwin Yatim-Heppy Manopo 1.834 suara.
Sementara untuk Kecamatan Simpang Raya, Sulianti-Samsulbahri unggul tipis dengan Amirudin-Furqan.
Dengan rincian, paslon nomor urut 3 meraih 3.508 suara dan paslon nomor urut 1 3.431 suara. Sedang Herwin-Heppy paslon nomor urut 2 hanya 2.123 suara. *
Reporter Sofyan Labolo
Discussion about this post